Senin, 23 Maret 2009

Proyek ADD Dapat Dikerjakan Secara Swakelola

Pengelolanya Harus Terbuka dan Bertanggungjawab

Proyek ADD Dapat Dikerjakan Secara Swakelola

Kamis, 19 Maret 2009 Oleh Rina Wardhani • Pemerintahan
HM. ASWIN Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara
HM. ASWIN Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara
Foto : Diskominfo

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 73/2008 Tentang Petujuk Teknis Pengadaan Barang/jasa/kegiatan di Desa (swakelola pemerintah desa dan swakelola padat karya),pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka, partisipatif dan bertanggungjawab.

Sekkab Kukar, HM Aswin menjelaskan ini untuk melaksanakan pembangunan,pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Kegiatan pengadaan barang/jasa/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa dapat di laksanakan secara swakelola dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan swakelola dalam pengadaan barang/jasa/kegiatan di Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas efisiensi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta kemampuan sumber daya manusia yang ada di desa.

Adapun kegiatan swakelola dibagi dua yaitu,swakelola pemerintah desa dan swakelola padat karya,” kata Aswin yang juga ketua Tim Fasilitasi ADD.

Menurutnya,swakelola pemerintah desa merupakan kegiatan yang di rencanakan,dikerjakan,dan diawasi sendiri (sesuai kepala urusan) pemerintahan desa dan bersama-sama masyarakat.

Sedangkan kegiatan swakelola padat karya dilaksanakan oleh lembaga kemasyarakatan seperti LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna, RT/RW, PKK serta kelompok masyarakat lainnya. Tujuannya, menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa agar memperoleh pendapatan tambahan sekaligus memberdayakan potensi tenaga kerja dalam membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta menumbuhkembangkan perekonomian, dan mengurangi dampak negatif pengangguran.

Secara umum mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa/kegiatan di mulai dari kepala desa (Kades) yang menetapkan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKDes, Kades menetapkan kepala urusan sebagai PTPKDes berdasarkan bidang urusan masing-masing. Kepala urusan umum ditetapkan sebagai PTPKDes yang berkaitan dengan bidang urusan umum, kepala urusan pemerintahan ditetapkan sebagai PTPKDes yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kepala urusan pembangunan ditetapkan sebagai PTPKDes yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.

Kemudian kepala desa menetapkan Tim Pengadaan dan Tim Pengawas Kegiatan, Tim Pengadaan melaksanakan persiapan dan pengadaan seleksi pengadaan barang/jasa/kegiatan. Diupayakan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara Swakelola padat karya minimal ada tiga pemohon untuk dilakukan pemilihan langsung kepada lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan,Tim Pengawas melaksanakan pengawasan dimulai sejak dilakukan proses pengadaan, Pelaksanaan sampai dengan akhir dari kegiatan tersebut.(koran kaltim/hmp15)


Tidak ada komentar: