Kamis, 19 Maret 2009

Aswin : Pengelolaan ADD Harus Terbuka dan Bertanggung Jawab

Sosialisasikan Perbub No.73/2008 Tentang Petnjuk Teknis Pengadaan Barang/jasa


Dikirim Kamis, 19 Maret 2009 Oleh andi | Pemerintahan
HM Aswin
HM Aswin

TENGGARONG - Sesuai dengan peraturan bupati (Perbub) No. 73/2008 tentang petunjuk teknis pengadaan barang/jasa/kegiatan di desa (swakelola-pemerintah desa dan swakelola-padat karya), "Pengelolaan alokasi dana desa (ADD harus terbuka, partisipatif dan bertanggungjawab. " kata Sekkab Kukar HM Aswin baru-baru ini di Tenggarong.

Menurut Aswin yang juga Ketua Tim Fasilitasi ADD menjelaskan bahwa Untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa, kegiatan pengadaan barang/jasa/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa dapat dilaksanakan secara swakelola dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan swakelola dalam pengadaan barang/jasa/kegiatan di desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas efisiensi, akuntabilitas/dapat dipertang-gungjawabkan serta kemampuan sumber daya manusia yang ada di desa. Adapun kegiatan swakelola dibagi menjadi dua yaitu, swakelola pemerintah desa dan swakelola padat karya,” katanya.
menurutnya, swakelola pemerintah desa merupakan kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri (sesuai kepala urusan) Pemerintahan Desa bersama-sama masyarakat. Sedangkan kegiatan Swakelola-Padatkarya dilaksanakan oleh lembaga kemasyarakatan (LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna, RT/ RW, PKK serta Kelompok masyarakat) dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Dengan maksud untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa agar memperoleh pendapatan tambahan sekaligus memberdayakan potensi tenaga kerja dalam membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta menumbuh kembangkan perekonomian, mengurangi dampak negatif pengangguran. Secara umum mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa/kegiatan sebagai berikut. Kepala desa (Kades) menetapkan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKDes,Kades menetapkan kepala urusan sebagai PTPKDes berdasarkan bidang urusan masing-masing. Kepala urusan umum ditetapkan sebagai PTPKDes yang berkaitan dengan bidang urusan umum, Kepala urusan pemerintahan ditetapkan sebagai PTPKDes yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan, Kepala urusan Pembangunan ditetapkan sebagai PTPKDes yang berkaitan dengan kegiatan Pembangunan, dan seterusnya. Kemudian Kepala Desa menetapkan Tim Pengadaan dan Tim Pengawas Kegiatan, Tim Pengadaan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan seleksi pengadaan barang/jasa/kegiatan. Diupayakan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara Swakelola-padatkarya minimal ada 3 (tiga) pemohon untuk dilakukan pemilihan langsung kepada lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan, Tim Pengawas melaksanakan pengawasan dimulai sejak dilakukan proses pengadaan, Pelaksanaan sampai dengan akhir dari kegiatan tersebut. jelasnya. (hmp15).


Tidak ada komentar: