Selasa, 17 Maret 2009

Pekerja anak di Kukar

Pekerja Anak di Kukar Terus Berkurang

Jumat, 13 Maret 2009 Oleh Gusdut • Pemerintahan
Tampak seorang anak yang bekerja pada industri kepiting di Kec. Samboja.
Tampak seorang anak yang bekerja pada industri kepiting di Kec. Samboja.
Foto : Gusdut.

Guna mempercepat tindak lanjut pemberantasan pekerja anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Komite Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) Kukar melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait, Rabu (11/3) lalu.

Rakor dipimpin Ketua Komite ZBPA sekaligus Asisten IV Sekkab Kukar, AR Ruznie OMS, membahas tindaklanjut agenda ZBPA dari Rakor di Pendopo Odah Etam, Kamis (5/3) pekan lalu yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati, Sjachruddin.

Pencanangan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) oleh Pemkab Kukar 4 Nopember 2002 lalu, saat ini hampir berhasil. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, jumlah pekerja anak pada Desember 2007 lalu, sebanyak 334 orang dan Desember 2008 menurun secara drastis menjadi 63 orang.

“Ini merupakan langkah baik dan tidak terlepas dari semua unsur mendukung, baik petugas di masing-masing zona maupun masyarakat,” ungkap Ruznie saat memimpin rapat yang dihadiri kepala instansi terkait.

Lebih lanjut Ruznie OMS mengatakan, dari hasil pendataan terdapat 63 orang, diantaranya 33 orang pada jenis pekerjaan berbahaya dan 30 orang kepada pekerjaan ringan.

Dimana Kecamatan Muara Muntai terdapat 10 orang, Muara Wisdan Kota Bangun masing-masing 8 orang, Samboja 7 orang, Marangkayu 6 orang, Anggana dan Kenohan 4 orang, Tenggarong dan tabang 3 orang, Muara Kaman, Muara Badak dan Muara Jawa 2 orang serta Sanga-sanga, Loa Janan, Sebulu, Kembang Janggut masing - masing 1 orang.

Sedangkan Loa Kulu dan Tenggarong Seberang tidak ada, namun Kepala Disnakertrans Kukar, Nasir Umar, menambahkan akan mengirimkan surat pendataan kembali kepada setiap kecamatan. Apakah benar-benar sesuai pendataan yang sudah dilakukan, sehingga saat turun ke lapangan nanti tidak mengalami hambatan.

Nasir juga menambahkan, ke-63 orang itu terdiri dari kelompok umur 7-12 tahun, 13-15 tahun serta 16-18 tahun, kelompok 16-18 tahun. Umumnya mereka sudah dewasa dan bekerja, namun sekitar 13 orang masih bisa dikatakan

anak-anak usia sekolah dan tak pantas bekerja. Karena itu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam mengentaskan ZBPA tahun ini.(Hmp11)


Tidak ada komentar: